Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Trading Saham Syariah Sudah Halal Menurut Islam

Penjelasan Trading Saham Syariah Sudah Halal Menurut Islam. 

TRADING GLOBAL - Sebagian Warga belum memahami benar jika saham syariah yang berada di pasar modal sebenarnya telah sesuai beberapa prinsip dalam Islam. 

Saham syariah memprioritaskan nilai-nilai Islami karena saham syariah itu pada intinya dampak berbasiskan ekuitas yang penuhi konsep syariah, yaitu halal, tidak memiliki kandungan gharar sampai tidak ada elemen riba.

Secara jelas ada 4 argumen kenapa saham itu bukanlah barang haram dengan referensi khusus pada beberapa prinsip Islam dalam pasar modal, yaitu hukum (syariah) Islam yang terdiri dari Alquran, sunah dan hadis, dan ijma dan qiyas.

Ada juga beberapa prinsip dasar Islam di pasar modal yaitu larangan riba, gharar, judi (maysir), dan larangan barang yang tidak halal. Berikut penuturannya lebih detil seperti dielaborasi Irwan Abdalloh dalam bukunya "Pasar Modal Syariah":

1. Larangan Riba

Secara harfiah riba disimpulkan sebagai kelebihan (excess), tambahan (addition), peningkatan (increase), dan perkembangan (growth). Dalam kerangka pasar modal, riba ialah satu tambahan transaksi bisnis dalam dampak yang diputuskan atau diperjanjikan di muka dan jadi sisi tidak dipisahkan dari transaksi bisnis itu.

 Dalam kerangka pasar modal syariah, ada dua tipe transaksi bisnis sebagai sumber riba, yaitu transaksi bisnis hutang-piutang (pinjam-meminjam) dan transaksi bisnis jual beli. Adapun pengertian riba yang dipakai di pasar modal syariah Indonesia ialah pengertian yang tercantum pada DSN-MUI, yaitu tambahan yang diberi dalam transisi beberapa barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberi atas dasar hutang dengan imbalan penundaan pembayaran secara mutlak. Dengan pengertian ini, saham ditegaskan bebas dari riba.

2. Larangan Gharar

Gharar bisa disimpulkan sebagai penipuan (khid'ah) atau ketidaktahuan atau ketidakjelasan (jahalah). Dengan demikian gharar bisa disimpulkan sebagai ketidakjelasan, ketidaktahuan atau ambiguitas. 

Fatwa DSN-MUI N0.80 memperjelas gharar ialah ketidakjelasan pada suatu ikrar, baik berkenaan kualitas, jumlah, dan waktu penyerahan object ikrar. Sama ini ditegaskan jika saham syariah itu tidak bergesekan benar-benar dengan gharar.

3. Larangan Maisir dan Qimar

Judi permainan (maisir) dan judi taruhan (qimar) mendapatkan penekanan khusus dalam pasar modal syariah. Secara harfiah maisir disimpulkan sebagai untung-untungan, kecurangan atau penipuan. 

Dalam kerangka transaksi bisnis muamalah maisir disimpulkan sebagai judi yang berwujud permainan, dan qimar itu judi yang berwujud taruhan. Berdasar pada pengertian ini investasi di pasar modal syariah jauh dari praktek judi baik maisir atau qimar.

4. Kehalalannya Barang

Kehalalannya barang atau jasa itu penting dalam penglihatan Islam. Halal sama maknanya tidak haram. Suatu hal yang haram umumnya karena barang atau jasa itu memang diharamkan (haram li-dzatihi), seperti riba, babi, hal yang memabukkan, bangkai binatang (selainnya ikan dan lain-lain). 

 Suatu hal yang haram karena barang atau jasa itu bukan zatnya (haram li-ghairihi) dan karena barang atau jasa itu memberi imbas negatif (mudharat). Dengan begitu, saham syariah jauh dari beberapa hal dan aktivitas yang karakternya haram. (indopremier.com)